Penghisapan rokok dewasa ini sudah menjadi hal yang lazim baik di rumah, transportasi umum bahkan di sekolah sekalipun. seperti lansiran dari "http://rsud.rokanhulukab.go.id" menyatakan bahwa Sejak tahun 1999, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, Indonesia telah memiliki peraturan untuk melarang orang merokok di tempat-tempat yang ditetapkan. Peraturan Pemerintah tersebut, memasukkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada bagian enam Pasal 22 – 25. Pasal 25 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Namun peraturan tersebut belum menerapkan 100% Kawasan Bebas Asap Rokok karena masih dibolehkan membuat ruang khusus untuk merokok dengan ventilasi udara di tempat umum dan tempat kerja. Dengan adanya ruang untuk merokok, kebijakan kawasan tanpa rokok nyaris tanpa resistensi. Pada kenyataannya, ruang merokok dan ventilasi udara kecuali mahal, kedua hal tersebut secara ilmiah terbukti tidak efektif untuk melindungi perokok pasif, disamping rawan manipulasi dengan dalih ”hak azasi bagi perokok”.
Selanjutnya Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, juga mencantumkan peraturan Kawasan Tanpa Rokok pada Bagian Ketujuh Belas, Pengamanan Zat Adiktif, Pasal 115 ayat ( 1 ) Kawasan tanpa rokok antara lain:
- Fasilitas pelayanan kesehatan;
- Tempat proses belajar mengajar;
- Tempat anak bermain;
- Tempat ibadah;
- Angkutan umum;
- Tempat kerja; dan
- Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
kita ketahui bahwa selain dilarang, rokok juga mengandung banyak zat-zat yang berbahaya yang dapat memicu kanker bahkan menyebabkan kematian. seperti yang penulis dapatkan dari sumber nervouzer.wordpress.com. zat-zat dalam rokok yaitu :
1.
ACROLEIN ; zat berbentuk cair tidak berwarna
diperoleh dengan mengambil cairan dari glyceril atau dengan mengeringkannya.
Pada dasarnya zat ini mengandung alkohol yang pasti sangat mengganggu
kesehatan.
2.
KARBON MONOXIDA ; gas yang tidak berbau. Zat ini
dihasilkan dari pembakaran yang tidak sempurna dari unsur zat karbon. Jika
karbon monoxida ini masuk ke dalam tubuh dan dibawa oleh hemoglobin ke dalam
otot-otot tubuh. Satu molekul hemoglobin dapat membawa empat molekul oksigen.
Apabila didalam hemoglobin itu terdapat karbon monoxida, berakibat seseorang
akan kekurangan oksigen.
3.
NIKOTIN ; cairan berminyak tidak berwarna. Zat
ini bisa menghambat rasa lapar. Jadi menyebabkan seseorang merasa tidak lapar
karena mengisap rokok.
4.
AMMONIA ; gas yang tidak berwarna, terdiri dari
nitrogen dan hidrogen. Memiliki bau yang sangat tajam dan merangsang. Zat ini
sangat cepat memasuki sel-sel tubuh dan kalau disuntikkan sedikit saja pada
aliran darah akan membuat pingsan atau koma.
5.
FORMIC ACID ; cairan tidak berwarna, tajam
baunya, bisa bergerak bebas dan dapat membuat lepuh.
6.
HYDROGEN CYANIDE ; gas tidak berwarna, tidak
berbau dan tidak ada rasa. Zat ini paling ringan dan mudah terbakar. Cyanide
mengandung racun berbahaya dan jika dimasukkan langsung ke dalam tubuh akan
berakibat kematian.
7.
NITROUS OXIDE ; gas tidak berwarna dan jika
diisap dapat menyebabkan hilangnya pertimbangan dan membuat rasa sakit. Zat ini
awalnya adalah untuk zat pembius pada saat operasi.
8.
FORMALDEHYDE ; gas tidak berwarna dan berbau tajam.
Gas ini bersifat pengawet dan pembasmi hama.
9.
PHENOL ; zat ini terdiri dari campuran kristal
yang dihasilkan dari distilasi zat-zat organik misalnya kayu dan arang. Phenol
bisa terikat didalam protein dan menghalangi kerja enzyme.
1.
ACETOL ; zat ini adalah hasil dari pemanasan
aldehyde dan menguap dengan alkohol.
1.
HYDROGEN SULFIDE ; gas yang mudah terbakar dan
berbau keras. Zat ini menghalangi oxidasi enxym (zat besi berisi pigmen).
1.
PYRIDINE ; cairan tidak berwarna dan berbau
tajam. Zat ini mampu mengubah alkohol sebagai pelarut dan pembunuh hama.
1.
METHYL CHLORIDE : merupakan campuran zat-zat
bervalensa satu atas mana hidrogen dan karbon sebagai unsur utama. Zat ini
merupakan compound organis yang sangat beracun dan uapnya bersifat sama dengan
pembius.
1.
METHANOL ; cairan ringan yang mudah menguap dan
terbakar. Jika diminum dan diisap dapat berakibat pada kebutaan dan kematian.
1.
TAR ; cairan kental berwarna coklat tua atau
hitam didapatkan dengan cara distilasi kayu dan arang juga dari getah tembakau.
Zat inilah yang menyebabkan kanker paru-paru.
Kandungan Zat Pada Rokok Beserta Efeknya Terhadap Kesehatan
Kandungan Zat Pada Rokok Beserta Efeknya Terhadap Kesehatan
Rokok mengandung kurang lebih 4000 lebih elemen-elemen dan setidaknya 200
diantaranya berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin,
dan karbon monoksida. Selain itu, dalam sebatang rokok juga mengandung
bahan-bahan kimia lain yang tak kalah beracunnya.
No
|
Nama zat
|
Defenisi & efek terhadap kesehatan
|
1
|
ACROLEIN
C3H4O
|
Zat berbentuk cair tidak berwarna diperoleh
dengan mengambil cairan dari glyceril atau dengan mengeringkannya. Pada
dasarnya zat ini mengandung alkohol yang pasti sangat mengganggu kesehatan.
|
2
|
KARBON MONOXIDA
CO
|
Gas yang tidak berbau. Zat ini dihasilkan
dari pembakaran yang tidak sempurna dari unsur zat karbon. Jika karbon
monoxida ini masuk ke dalam tubuh dan dibawa oleh hemoglobin ke dalam
otot-otot tubuh. Satu molekul hemoglobin dapat membawa empat molekul oksigen.
Apabila didalam hemoglobin itu terdapat karbon monoxida, berakibat seseorang
akan kekurangan oksigen.
|
3
|
NIKOTIN
C10H14N2
|
Cairan berminyak tidak berwarna. Zat ini
bisa menghambat rasa lapar. Jadi menyebabkan seseorang merasa tidak lapar
karena mengisap rokok.
|
4
|
AMMONIA
NH3
|
Gas yang tidak berwarna, terdiri dari
nitrogen dan hidrogen. Memiliki bau yang sangat tajam dan merangsang. Zat ini
sangat cepat memasuki sel-sel tubuh dan kalau disuntikkan sedikit saja pada
aliran darah akan membuat pingsan atau koma
|
5
|
FORMIC ACID
HCO2H
|
Cairan tidak berwarna, tajam baunya, bisa
bergerak bebas dan dapat membuat lepuh.
|
6
|
HYDROGEN CYANIDE
HCN
|
Gas tidak berwarna, tidak berbau dan tidak
ada rasa. Zat ini paling ringan dan mudah terbakar. Cyanide mengandung racun
berbahaya dan jika dimasukkan langsung ke dalam tubuh akan berakibat
kematian.
|
7
|
NITROUS OXIDE
N2O
|
Gas tidak berwarna dan jika diisap dapat
menyebabkan hilangnya pertimbangan dan membuat rasa sakit. Zat ini awalnya
adalah untuk zat pembius pada saat operasi.
|
8
|
FORMALDEHYDE
CH2O
|
Gas tidak berwarna dan berbau tajam. Gas
ini bersifat pengawet dan pembasmi hama.
|
9
|
PHENOL
C6H5OH
|
Zat ini terdiri dari campuran kristal yang
dihasilkan dari distilasi zat-zat organik misalnya kayu dan arang. Phenol
bisa terikat didalam protein dan menghalangi kerja enzyme
|
10
|
ACETOL
C2H4O2
|
Zat ini adalah hasil dari pemanasan
aldehyde dan menguap dengan alkohol.
|
11
|
HYDROGEN SULFIDE
|
Gas yang mudah terbakar dan berbau keras.
Zat ini menghalangi oxidasi enxym (zat besi berisi pigmen).
|
12
|
PYRIDINE
|
Cairan tidak berwarna dan berbau tajam. Zat
ini mampu mengubah alkohol sebagai pelarut dan pembunuh hama.
|
13
|
METHYL CHLORIDE
CH2=CHCl
|
Merupakan campuran zat-zat bervalensa satu
atas mana hidrogen dan karbon sebagai unsur utama. Zat ini merupakan compound
organis yang sangat beracun dan uapnya bersifat sama dengan pembius.
|
14
|
METHANOL
CH3OH
|
Cairan ringan yang mudah menguap dan
terbakar. Jika diminum dan diisap dapat berakibat pada kebutaan dan kematian.
|
15
|
TAR
C6H6
|
Cairan kental berwarna coklat tua atau
hitam didapatkan dengan cara distilasi kayu dan arang juga dari getah
tembakau. Zat inilah yang menyebabkan kanker paru-paru.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar